Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut, Polresta Pati melakukan dengan cara humanis memberikan edukasi dan imbauan kepada warga terkait larangan miras, selanjutnya barang bukti hasil operasi dilakukan penyitaan untuk dilakukan proses lebih lanjut, sebagai efek jera bagi warga nyang nekat menjual minuman keras.
Baca juga: Polres Jepara Siagakan Ratusan Personel di Perbatasan, Cegah Warga Jepara Ikut Demo di Pati
Polresta Pati menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas terlebih jelang aksi damai 13 Agustus 2025 mendatang.
"Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan tindak kejahatan sekaligus memastikan kegiatan masyarakat tetap berjalan tertib dan terhindar dari potensi provokasi." pungkasnya. ***
(Arif M) Editor : Redaktur Buliran