Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas. Sementara kuota reguler disalurkan ke 34 provinsi, terbanyak ke Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478).
Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen. Perubahan komposisi tersebut membuat dana haji yang seharusnya masuk kas negara beralih ke travel swasta.
Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan, analisis forensik digital tersebut dilakukan untuk mencari informasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag), termasuk aktivitas komunikasi Yaqut.
"Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE (barang bukti elektronik) tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini," ujarnya, Jumat (15/8/2025).
"KPK juga menemukan adanya setoran perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag berkisar 2.600–7.000 dolar AS per kuota. Dengan kurs Rp16.144,45, nilai itu setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta," pungkasnya. ***(Ican)
Editor : Redaktur Buliran