Buliran.com - Jakarta,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan memangkas dan menghapus sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diterima anggota.
Dari dokumen yang diterima berjudul 'Hak Keuangan Anggota DPR RI', take home pay yang diterima anggota DPR RI sebesar Rp 65.595.730. Jumat (5/9/2025).Adapun rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan sebagai berikut:
Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000 2.
Baca juga: Luhut Pandjaitan: Saya Mendukung Gaya Purbaya yang Efisien Menerjemahkan Keinginan Presiden
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
Editor : Redaktur Buliran