Scroll untuk baca artikel

Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp 65,5 Juta, Banyak Tunjangan Dipangkas

Ilustrasi rapat anggota DPR.
Ilustrasi rapat anggota DPR.

Buliran.com - Jakarta,

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan memangkas dan menghapus sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diterima anggota.

Dari dokumen yang diterima berjudul 'Hak Keuangan Anggota DPR RI', take home pay yang diterima anggota DPR RI sebesar Rp 65.595.730. Jumat (5/9/2025).

Adapun rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan sebagai berikut:

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000 2.

2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000

3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini