Scroll untuk baca artikel

Bea Cukai Ternate Tindak 5.140 Batang Rokok dan 16,41 Liter Miras Ilegal di Morotai

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai. (Dokumentasi: Bea Cukai)
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai. (Dokumentasi: Bea Cukai)

Buliran.com - Morotai,

Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali digalakkan oleh Bea Cukai Ternate. Melalui kegiatan operasi pengawasan intensif yang dilaksanakan pada 27–28 November 2025, petugas menindak 5.140 Batang Rokok dan 16,41 Liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, mengatakan penindakan dilakukan melalui kegiatan patroli dan investigasi lapangan yang menjangkau sejumlah titik, mulai dari Daruba hingga Sopi, wilayah Morotai bagian utara. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus peredaran produk kena cukai ilegal yang merugikan negara serta dapat menimbulkan gangguan sosial di masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran BKC ilegal di seluruh wilayah Maluku Utara. Sebelumnya kami juga melakukan kegiatan pengawasan di Kabupaten Taliabu,” ujar Jaka, Senin (01/12/2025).

Dari hasil operasi tersebut, petugas menindak 5.140 batang rokok ilegal serta 16,41 liter MMEA ilegal dari berbagai merek. Barang-barang tersebut diduga diedarkan tanpa dilengkapi pita cukai resmi dan melanggar ketentuan peredaran barang kena cukai.

Tidak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai Ternate juga memberikan sosialisasi kepada sejumlah kios dan masyarakat sekitar mengenai pentingnya memahami dan mematuhi regulasi terkait cukai. Edukasi diberikan agar masyarakat mampu membedakan produk legal dan ilegal, serta turut berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini