Jaka menambahkan bahwa masyarakat dapat mengenali rokok ilegal melalui ketidaksesuaian pita cukai pada kemasannya. Rokok legal wajib memiliki pita cukai sah yang sesuai dengan ketentuan jenis dan jumlah batang, sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun memperdagangkan produk tersebut.
Bea Cukai Ternate menegaskan perlunya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat guna menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok dan MMEA yang masuk tanpa pengawasan cukai. Dengan sinergi antara aparat, pelaku usaha, dan warga, pemberantasan peredaran BKC ilegal diharapkan semakin efektif dan berkelanjutan. ***
(Dodik DHY) Editor : Redaktur Buliran