Scroll untuk baca artikel

Kades di Mlonggo Nekad Jaminkan Sertifikat Tanah Kas Desa untuk Jaminan Utang

Mobil Rental dengan nomor polisi K 1524 JQ, di halaman rumah AS.
Mobil Rental dengan nomor polisi K 1524 JQ, di halaman rumah AS.

Buliran.com - Jepara,

Oknum Kepala Desa / Petinggi di Mlonggo nekad Jaminkan sertifikat tanah kas desa untuk jaminan hutang ke warga.

Kasus ini berawal kala AS, salah satu Petinggi di Mlonggo menggadaikan mobil dengan nomor polisi K 1524 JQ, kepada DA alamat desa Bandengan RT 01 RW 01, Kecamatan Kota Jepara dan tidak lama kemudian mobil tersebut diambil oleh pemilik rental.

Modus Operandi

Dari keterangan yang didapat media ini, AS menyewa mobil dari rental dengan perjanjian sewa-menyewa. Kemudian AS membawa mobil tersebut ke pihak lain (penerima gadai) dan menggadaikannya untuk mendapatkan uang. Setelah mendapatkan uang dari gadai, selang beberapa minggu atau beberapa bulan kemudian, mobil tersebut diambil dari penggadai oleh pemilik mobil rental karena AS tidak membayar atau melunasi sewa bulanannya.

"Ya, pada waktu itu DA didatangi banyak orang yang mengaku pemilik mobil dan akhirnya mobil dikuasai lagi oleh AS," ujar IJ, pada Minggu (21/12/2025).

Ia menambahkan, "Hingga saat ini uang dari DA belum dikembalikan AS namun diberikan jaminan berupa sertifikat tanah kas desa," imbuhnya.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini