Terpisah, CR salah satu Pemerhati Kebijakan Pemerintah di Kabupaten Jepara terkait kasus yang menimpa AS kepada media ini menyampaikan, Penyalahgunaan sertifikat tanah bondo desa (aset desa-red) oleh AS untuk dijaminkan adalah tindakan melanggar hukum berat dan dapat dikenakan sanksi pidana. Aset desa dilarang keras untuk digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman.
"Larangan Penggadaian Aset Desa, diatur perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang secara tegas melarang aset desa untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran utang, digadaikan, atau dijadikan jaminan pinjaman dalam bentuk apapun," ujar CR.
"Petinggi (Kepala Desa) yang melakukan tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana, antara lain Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda dan juga dikenakan pasal terkait Korupsi, mengingat aset desa adalah kekayaan milik negara yang dikelola oleh desa. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AS bisa diancam dengan hukuman yang lebih berat, demikian juga terhadap pihak-pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi pidana," pungkasnya. (***) Editor : Redaktur Buliran