Palangka Raya – Selasa, 06 Januari 2026, guna melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan terhadap :
- IH selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, turut melakukan tindak pidana bersama dengan tersangka VC.
- ETS selaku karyawan PT INVESTASI MANDIRI dan CV. Dayak Lestari
Masing – masing (IH & ETS) diperiksa sebegai tersangka yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga melakukan pemeriksaan terhadap VC sebagai saksi dalam perkara atas nama IH, ETS dan HS
Pada waktu yang sama, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga melakukan pemeriksaan terhadap :
1. S (Human Resources PT Investasi Mandiri)
2. SK (GA Senior PT. Investasi Mandiri)3. MRB (PLH Kabid Pertambangan 2023)
4. EDM (Pegawai pada Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah)
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka VC, IH, ETS dan HS
Editor : Buliran NewsSumber : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah