Scroll untuk baca artikel

Kebut Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Eksport Zircon di Kalteng, Penyidik Kejaksaan Tinggi Lakukan Pemeriksaan Lanjutan

Kebut Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Eksport Zircon di Kalteng, Penyidik Kejaksaan Tinggi Lakukan Pemeriksaan Lanjutan
Kebut Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Eksport Zircon di Kalteng, Penyidik Kejaksaan Tinggi Lakukan Pemeriksaan Lanjutan

Pemeriksaan dimulai sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan sekarang di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri sebagai berikut :

Bahwa PT. Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2020.

Bahwa dalam melakukan penjualan PT. Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. IM, padahal PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa Desa/Kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas. Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 s/d 2025 .

Berdasarkan Annual Report PYX Resources Tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT. Investasi Mandiri diakui sebagai aset yang dimiliki sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources. Dan di Palangka Raya, Kantor PYX Resources dan PT. Investasi Mandiri berada di lokasi bangunan dan gedung yang sama.

Diduga Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri tersebut Negara dirugikan senilai Rp. 1,3 Triliun belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Editor : Buliran News
Sumber : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini