Pada kesempatan itu, Gubernur Sumbar juga menyampaikan material kayu yang terbawa arus banjir bandang dan mengendap di permukiman, lahan pertanian, maupun bantaran sungai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Aktivis Muda Tonico Angga Geram, Dugaan Salah Tangkap, Minta Oknum Polisi Tersebut Diproses Hukum
“Untuk itu, saya minta Camat, Lurah, dan Wali Nagari dapat berkoordinasi dengan masyarakat untuk pemanfaatan material kayu yang terbawa arus. Harapan kita, selain sungai kembali bersih, manfaatnya juga bisa dirasakan oleh warga terdampak,” jelasnya.
Dalam kegiatan peninjauan tersebut, Gubernur Mahyeldi turut didampingi sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, antara lain Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Defi Diantolani; Kepala Pelaksana BPBD Sumbar, Era Sukmamunaf; Kepala Biro Adpim Sumbar, Nolly Eka Mardianto; serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Sumbar. (Adpsb/nov/bud) Editor : Buliran NewsSumber : Humas pemprov sumbar