Garis besar Peninjauan Kembali Kedua adalah Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 24/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Maret 2024 tentang perubahan PASAL 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024, yang bertentangan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI NOMOR: 54 PK/TUN/2025 Tanggal 21 Juli 2025 adalah putusan yang pernah diajukan sebagai Kontra Memori Peninjauan Kembali pada saat perkara a quo diperiksa di tingkat Mahkamah Agung untuk membuktikan bahwa Termohon Peninjauan
Kembali Ke-2 (dua) Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMS)/Cacat Formil dan Inkonstitusional dalam mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan pada tanggal 12 Februari
2025 di Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru.
Lebih lanjut Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat (final and binding) serta
merupakan the final interpreter of constitution, maka harus dipatuhi oleh addressat putusan MK, baik oleh Badan/Pejabat TUN maupun oleh MA dan badan peradilan dibawahnya." Dalam hal ini adalah badan peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Bahwa Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 24/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Maret 2024 tentang perubahan PASAL 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 di sikapi oleh Mahkamah Agung dengan keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024" Imbuh Tumpal.
Editor : Buliran NewsSumber : Tim