Dikatakannya lagi bahwa yang didalam lampirannya pada poin E Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara pada Poin 1 adalah Peninjauan Kembali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Badan atau pejabat tata usaha negara tidak dapat mengajukan peninjauan kembali sebagaimana putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, kecuali dalam hal, ditemukannya bukti baru (novum), adanya 2 (dua) atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) yang saling bertentangan atau mempertahankan kepentingan hak keperdataan badan atau pejabat tata usaha negara (aset negara atau daerah).
Lebih lanjut Tumpal menjelaskan bahwa dari Uraian SEMA No. 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 diatas sangat jelas seharusnya Permohonan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali Kedua ini tidak memenuhi syarat formal (TMS) Cacat Formil dan Inkonstitusional yang seharusnya di Tolak oleh Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Yang Mulia Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali Termohon Peninjauan Kembali Kedua.
Pemohon memberikan contoh Pembatalan Ketua Pengadilan Tata Usaha Surabaya atas Pengajuan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara Surabaya pada Penetapan Ketua PTUN Surabaya Nomor 30/G/2023/PTUN.SBY tanggal 26 Maret 2024 yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan Kembali yang diajukan
oleh Tergugat (Kepala Desa Perning), disini tampak bahwa mencerminkan respons positif terhadap putusan MK a quo, yang jika dihubungkan dengan konsep responsivitas Tom Ginsburg, hal ini dapat dikategorikan dalam tingkat mengikuti (comply).
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 62/PDT.G/2009/PN. PBR tertanggal 31 Maret 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 172/PDT/2010/PTR Tanggal 07 Juli 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung No.1000K/PDT/2010/PTR 28 Januari 2013 (Telah Berkekuatan Hukum Tetap), telah membuktikan bahwa bukti surat dalam memori Peninjauan Kembali TermohonPeninjauan Kembali Kedua terbantahkan bahwa alas hak yang dipakai sebagai dasar untuk menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 327/Kelurahan Tangkerang Tengah, tanggal 8 November 2007, Surat Ukur No. 05173/2007, tanggal 7 November 2007 dan Surat Ukur No.184/2013 tanggal 22 November 2013, luas 9.826 m², atas nama PT. Hanjaya Mandala Sampoerna tidak lah berdasar karena hibah tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Perdata
Pengadilan Negeri Nomor: 62/PDT.G/2009/PN. PBR tertanggal 31 Maret 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 172/PDT/2010/PTR Tanggal 07 Juli 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung No.1000K/PDT/2010/PTR 28 Januari 2013 (Telah Berkekuatan Hukum Tetap), tutup Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H.
(Tim)
Editor : Buliran NewsSumber : Tim