Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan pemaparan teknis data spasial, klarifikasi kondisi lapangan, serta penyelarasan kebijakan lintas sektor guna memastikan usulan perubahan peta indikatif kawasan TORA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui keikutsertaan langsung Bupati dalam rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap usulan perubahan peta indikatif kawasan TORA dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses legal terhadap tanah yang dikelola, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. (Red).
Editor : Buliran NewsSumber : Kominfo Kuansing