Buliran, Jepara -- Seruan Stop Bayar Pajak untuk kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial tidak berdampak signifikan di Kabupaten Jepara. Namun antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap tinggi.
Hal itu terlihat dari antrean wajib pajak yang memadati Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Hasannudin Hermawan, menjelaskan bahwa opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi, kemudian hasilnya dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah bagian penerimaan daerah Kabupaten Jepara yang berasal dari pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Sedangkan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan bagian penerimaan daerah dari pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor,” jelasnya.Kebijakan opsen pajak ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025.
Editor : Buliran NewsSumber : Tim