Scroll untuk baca artikel

Profesi Wartawan Bukan Dijadikan Tameng Untuk Praktik Kriminal, Mbah Semar: Jangan Kotori dan Rugikan Profesi Mulia

Profesi Wartawan Bukan Dijadikan Tameng Untuk Praktik Kriminal, Mbah Semar: Jangan Kotori dan Rugikan Profesi Mulia
Profesi Wartawan Bukan Dijadikan Tameng Untuk Praktik Kriminal, Mbah Semar: Jangan Kotori dan Rugikan Profesi Mulia

Pasal 310 dan 311 KUHP: Jika dalam proses pemerasan juga dilakukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media.

UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 7 Ayat 2: Wartawan memiliki dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Jika disalahgunakan, Dewan Pers dapat memberikan sanksi etik, dan pelanggaran berat dapat diproses pidana.

“Saya tidak ingin profesi wartawan dijadikan tameng untuk praktik kriminal. Jurnalis sejati adalah tentang kejujuran, integritas, dan keberpihakan pada kebenaran. Wartawan yang benar tidak memeras, tetapi menyampaikan informasi yang berimbang, memverifikasi data, dan memberi ruang pada semua pihak.

Masyarakat pun berhak mendapatkan informasi yang bisa dipercaya. Untuk itu, jangan ragu menolak dan melaporkan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi.

Editor : Buliran News
Sumber : Semar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini