Scroll untuk baca artikel

Bidan Inisial A Diduga Lakukan Malpraktek, Kadis Juga Bungkam

Bidan Inisial A Diduga Lakukan Malpraktek, Kadis Juga Bungkam
Bidan Inisial A Diduga Lakukan Malpraktek, Kadis Juga Bungkam

di sisi lain pihak dari korban menjelaskan kepada pihak awak media secara rinci awal mula terjadi nya dugaan malpraktik pada oknum bidan di salah satu puskes di bakauheni lampung Selatan. jadi awalnya menantu saya kontraksi di pelabuhan Bakauheni pada saat akan kembali ke kampung halaman sehingga di larikan ke puskesmas terdekat sehingga di puskesmas rawat inap Bakauheni pada saat dilarikan sehingga pasien korban melahirkan sehingga ada beberapa jahitan tetapi yang di sayang kenapa yang di jahit jalan lahir bayi sehingga setelah pasien kembali kerumah merasakan sakit yang lebih hebat sehingga pasien harus di larikan ke rumah sakit besar dan saat di periksa doker ahli bedah menerang bawasan terjadi salah jahitan dari puskesmas sebelum nya.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yang ditetapkan pada 24 Desember 2024, mengatur ulang tata kelola puskesmas dengan pendekatan integrasi pelayanan primer. Aturan ini menekankan sistem layanan berbasis klaster (manajemen, KIA, dewasa/lansia, penyakit/lingkungan) untuk meningkatkan kualitas pelayanan.Poin Penting Permenkes 19 Tahun 2024:Pendekatan Klaster: Pelayanan terintegrasi melalui klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster.Kategori Puskesmas:Mengkategorikan puskesmas berdasarkan wilayah kerja (terpencil, sangat terpencil, perkotaan, pedesaan).Puskesmas Perkotaan: Menurut, puskesmas perkotaan tidak lagi memiliki layanan rawat inap dan gawat darurat terbatas.Persyaratan: Mengatur detail persyaratan pendirian, perizinan, dan registrasi puskesmas.Tujuan: Memperkuat peran puskesmas sebagai ujung tombak layanan kesehatan dasar dengan mengutamakan promotif dan preventif.

Tenaga medis atau pihak Puskesmas yang melakukan malpraktik (kelalaian berat yang menyebabkan kerugian atau kematian pasien) dapat dikenakan sanksi tegas berlapis, meliputi sanksi administratif, perdata, hingga pidana, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

1. Sanksi Pidana (Penjara & Denda)Jika malpraktik terbukti karena kelalaian yang menyebabkan pasien cedera berat atau meninggal dunia, tenaga medis dapat dipidana:Kelalaian menyebabkan luka berat: Dapat dipidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam undang-undang.Kelalaian menyebabkan kematian: Berdasarkan Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan, pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.Malpraktik disengaja: Jika tindakan dilakukan dengan sengaja, sanksi pidananya jauh lebih berat.2. Sanksi AdministratifPihak berwenang (Dinas Kesehatan) dapat memberikan sanksi administratif jika terbukti melanggar disiplin profesi:Teguran tertulis secara resmi.Kewajiban mengikuti pendidikan/pelatihan (peningkatan kompetensi).Penonaktifan Surat Tanda Registrasime

Editor : Buliran News
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini