1. Sanksi Pidana (Penjara & Denda)Jika malpraktik terbukti karena kelalaian yang menyebabkan pasien cedera berat atau meninggal dunia, tenaga medis dapat dipidana:Kelalaian menyebabkan luka berat: Dapat dipidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam undang-undang.Kelalaian menyebabkan kematian: Berdasarkan Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan, pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.Malpraktik disengaja: Jika tindakan dilakukan dengan sengaja, sanksi pidananya jauh lebih berat.2. Sanksi AdministratifPihak berwenang (Dinas Kesehatan) dapat memberikan sanksi administratif jika terbukti melanggar disiplin profesi:Teguran tertulis secara resmi.Kewajiban mengikuti pendidikan/pelatihan (peningkatan kompetensi).Penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR).Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP), yang mengakibatkan tenaga medis tidak bisa lagi berpraktik.3. Sanksi Perdata (Ganti Rugi)Pasien atau keluarga korban berhak menuntut ganti rugi secara perdata akibat kerugian material maupun immaterial yang ditimbulkan. Berdasarkan hukum perdata, pelaku harus mengganti kerugian akibat kelalaiannya.4. Tanggung Jawab PuskesmasPuskesmas sebagai institusi pelayanan kesehatan tidak lepas tangan. Puskesmas bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian tenaga medis yang bertugas di dalamnya. Tindakan bisa berupa evaluasi total, pencopotan jabatan kepala Puskesmas, atau sanksi administrasi terhadap institusi dari Dinas Kesehatan setempat.
sampai terbit nya pemberitaan nasional pihak puskes dan Kepala dinas kesehatan Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi kebenarannya terkait dugaan malpraktik yang di lakukan oknum bidan. Editor : Buliran NewsSumber : Tim