Scroll untuk baca artikel

Diduga Pungut Beragam Biaya dari Siswa, SMPN 7 Tambang Jadi Sorotan; APH Diminta Turun Tangan

Diduga Pungut Beragam Biaya dari Siswa, SMPN 7 Tambang Jadi Sorotan; APH Diminta Turun Tangan
Diduga Pungut Beragam Biaya dari Siswa, SMPN 7 Tambang Jadi Sorotan; APH Diminta Turun Tangan

Buliran, Kampar – Dugaan praktik pungutan terhadap peserta didik kembali menjadi sorotan. Kali ini, tudingan mengarah ke SMP Negeri 7 Tambang, Kabupaten Kampar. Sejumlah orang tua siswa mengaku dibebani berbagai biaya yang dinilai memberatkan, mulai dari pengadaan seragam sekolah, uang foto, iuran alas meja, hingga pungutan lain yang disebut dilakukan melalui Komite Sekolah.

Sejumlah wali murid menilai mekanisme tersebut hanya menjadi pintu masuk untuk menarik dana dari orang tua siswa. Mereka menduga komite dilibatkan sebagai pelaksana pemungutan sehingga kebijakan tersebut terkesan bukan berasal dari pihak sekolah.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, berbagai pungutan tersebut dikeluhkan karena dinilai semakin menambah beban keluarga, khususnya bagi orang tua yang berpenghasilan tidak tetap.

Padahal, ketentuan mengenai larangan pungutan di sekolah negeri telah diatur dalam sejumlah regulasi. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan Komite Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite menjual seragam dan buku pelajaran di lingkungan satuan pendidikan.

Regulasi memang membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan sumbangan kepada sekolah. Namun, sumbangan tersebut harus bersifat sukarela, tanpa penetapan nominal maupun batas waktu pembayaran.

Bahkan, apabila suatu pungutan memenuhi unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, praktik tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah seorang wali murid berinisial EN mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia menyebut orang tua merasa tidak memiliki pilihan selain membayar karena khawatir anaknya akan mendapat perlakuan berbeda di sekolah.

"Kami cukup kecewa. Banyak sekali biaya yang harus dibayar. Kami terpaksa membayar karena khawatir anak kami dikucilkan. Padahal kondisi ekonomi kami sedang sulit," ujarnya.

EN juga mempertanyakan kebijakan pengadaan seragam yang menurutnya mengharuskan pembelian melalui sekolah. Ia menilai orang tua seharusnya diberi kebebasan membeli seragam di luar sekolah atau memanfaatkan seragam milik kakak yang masih layak pakai.

Menurut pengakuannya, selain biaya seragam yang disebut mencapai sekitar Rp1.450.000 per siswa untuk beberapa stel pakaian, orang tua juga dibebani biaya lain seperti uang alas meja sebesar Rp10.000, biaya foto ijazah Rp25.000, serta sejumlah pengeluaran lain yang disebut muncul sepanjang tahun ajaran.

Editor : Buliran News
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini