Scroll untuk baca artikel

Benny K Harmain : Undang-undang ini Harus dibangun di atas Tiga Dasar, Yaitu Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan

Benny K Harmain, Komisi III DPR RI
Benny K Harmain, Komisi III DPR RI

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat didorong untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, keseimbangan antara perlindungan masyarakat adat dan kepentingan pembangunan menjadi salah satu perhatian utama.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang penyusunan RUU Masyarakat Adat. Dalam pandangannya, Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menilai regulasi yang tengah disusun harus mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat tanpa mengesampingkan kebutuhan investasi sebagai bagian dari pembangunan nasional.

"Bukan hanya soal melindungi, tapi bagaimana menyeimbangkan (dua) kepentingan, (yaitu) kepentingan masyarakat adatnya dan kepentingan investasinya. Tak mungkin pertumbuhan ekonomi tumbuh kalau tidak ada investasi. Tidak mungkin undang-undang ini kita buat supaya tidak boleh investasi untuk melindungi rakyat semua. Tidak bisa juga. Bukan itu maksudnya," ujar Benny dalam RDPU yang berlangsung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Benny, keseimbangan tersebut penting agar beleid ini nantinya ketika sudah disahkan mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini terjadi antara masyarakat adat dan pelaku usaha. Kepastian hukum yang jelas dinilai akan memberikan ruang bagi perlindungan hak masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.p

Ia berpandangan, pembentukan RUU juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pendekatan yang lebih mengedepankan dialog dan keadilan dalam penyelesaian berbagai persoalan. Dengan demikian, hubungan antara masyarakat adat, pemerintah, dan dunia usaha dapat dibangun di atas prinsip saling menghormati serta kepastian hukum.

Editor : Buliran News
Sumber : TV Parlemen DPR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini