"Bagi kami, dengan adanya undang-undang ini adalah titik awal kita meninggalkan pendekatan-pendekatan lama yangsecurity approachtadi, dengan pendekatan yang berbasiskan kepentingan komunitas, keadilan, kepentingan masyarakat hukum adat atau masyarakat adat. Itu yang paling penting," tegas legislator Fraksi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa keberhasilan implementasi RUU Masyarakat Adat akan ditentukan oleh kuatnya fondasi yang dibangun dalam penyusunan norma. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang agar dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
"Dan tentu kemanfaatan. Menurut saya undang-undang ini harus dibangun di atas tiga dasar, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kalau tiga hal itu bisa diwujudkan, maka masukan dari Bapak-Ibu sekalian menjadi penting bagi kami," pungkas Benny. Editor : Buliran NewsSumber : TV Parlemen DPR