Scroll untuk baca artikel

Diduga Cacat Secara Hukum, DC PT. SCANON, Tarik Paksa Mobil Debitur Di Kedayuna

Diduga Cacat Secara Hukum, DC PT. SCANON, Tarik Paksa Mobil Debitur Di Kedayuna
Diduga Cacat Secara Hukum, DC PT. SCANON, Tarik Paksa Mobil Debitur Di Kedayuna

Namun, menurut RR, pembicaraan tersebut belum menghasilkan kesepakatan

mengenai nominal pelunasan. Diketahui kendaraan tersebut sudah ditarik sebelum dirinya memperoleh kejelasan harga penyelesaian yang harus dibayarkan.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penarikan kendaraan, status kewajiban pembiayaan, serta kewenangan pihak ketiga yang melakukan penarikan.

Atas persoalan tersebut RR mengaku dirinya telah melakukan tindakan pelaporan ke SPKT dan sudah dimintai keterangan oleh Unit Pidum POLRESTA Banyuwangi, namun dalam perlengkapan administrasi laporan ada berkas yang ada pada dirinya tidak bisa di temukan.

Akhirnya pada hari kamis tepatnya tanggal, 08 oktober 2026, RR meminta salinan berkas kepada pihak WOM Finance yang menjadi haknya sebagai debitur, bertujuan untuk melengkapi kebutuhan laporan.

Namun pihak WOM Finance hingga kini masih belum bisa menyerahkan salinan tersebut. RR justru mengaku telah menerima surat somasi sebanyak dua (2×) dari pihak WOM Finance.

Editor : Buliran News
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini