" Salinan yang saya minta bukanya dikasi malah yang dikirim surat somasi, kan aneh sekali mas " tandas debitur RR yang merasa dipermainkan.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan klarifikasi dari WOM Finance maupun pihak PT. SCANON terkait dasar hukum penarikan, dokumen yang digunakan, identitas petugas, serta prosedur yang ditempuh dalam proses tersebut.
Secara umum, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan ketentuan mengenai wanprestasi, kesepakatan para pihak, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, penilaian terhadap sah atau tidaknya penarikan dalam perkara ini memerlukan pemeriksaan dokumen pembiayaan, status jaminan fidusia, serta kronologi dan mekanisme penarikan yang sebenarnya.Hingga berita ini disusun, belum di dapat keterangan dari pihak WOM Finance, dan PT. SCANON untuk memastikan duduk perkara secara berimbang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Editor : Buliran NewsSumber : Team