Saat Perjalanan pengecekan Lokasi Karhutla di Kalimantan Tengah, Minggu (01/11/2026), Mentri Kehutanan dan rombongan menemukan adanya dugaan aktifitas Ilegal Logging. Mendapati dugaan tersebut, Menhut Bersama jajaran Gakkum langsung melakukan Investigasi, kemudian menyegel barang bukti, termasuk satu buah excavator.
Menindak lanjuti temuan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku telah berkoordinsai dengan Kapolda Kalimantan Tengah, agar temuan tersebut ditindak secara hukum.
Raja Juli juga memperlihatkan sejumlah kayu olahan diatas truk, kayu log di lokasi, dan sebuah excavator yang juga berada di lokasi, telah terpasang garis pembatas Gakkum Kehutanan yang bertuliskan “Dilarang Melintas, PPNS Kehutanan” dan “Do Not Cross, Forest Investigator”.
Berikut Pernyataan resmi Menteri Kehutanan, Minggu (01/11/2026) :
“Hari ini, saat melakukan perjalanan darat dari Palangka Raya untuk mengecek lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, saya menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Saya bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan langsung turun untuk memeriksa lokasi dan meminta keterangan terkait kepemilikan kayu tersebut.Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, lokasi tumpukan kayu kemudian dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Saya juga berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah agar temuan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Perjalanan kami lanjutkan. Di tengah perjalanan, saya kembali menemukan dua truk bermuatan kayu yang ditutup terpal. Setelah diperiksa, muatan kayu tersebut diduga ilegal dan langsung diamankan untuk ditelusuri asal-usul serta dokumen legalitas pengangkutannya.
Editor : Buliran News