Scroll untuk baca artikel
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Pembagian Kuota Haji Ternyata Tak Sesuai Kesepakatan

Pembagian Kuota Haji Ternyata Tak Sesuai Kesepakatan
Pembagian Kuota Haji Ternyata Tak Sesuai Kesepakatan
bawah headline

Buliran. JAKARTA - Dewan Perwakilan Ralyat (DPR) tengah mengusut dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama RI. Melalui Pansus Angket Haji, DPR melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada, Senin (2/9/2024) malam.Saat bersaksi, Kepala BPKH Fadlun Imansyah mengakui bahwa pembagian kuota haji 2024 tak sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah.

Fadlun menjelaskan, pada 10 Januari 2024, Kementerian Agama (Kemenag) mengirimkan surat yang menyebutkan pembagian kuota haji antara haji reguler dengan haji khusus.Dalam surat tersebut, tertulis jumlah kuota haji reguler sebanyak 213.320 jemaah. Sementara, untuk haji khusus sebanyak 27.680 jemaah.

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Padahal, jumlah yang disepakati pada rapat panja antara DPR dengan pemerintah untuk kuota haji reguler sejumlah 221.720 dan untuk kuota haji khusus sebanyak 19.280."Tanggal 10 Pak, itu yang jadi perbedaannya Pak, kalau total kita jumlah itu keterangan dari surat Dirjen PHU 213.320 jemaah untuk haji reguler 27.680 untuk haji khusus. Jadi kalau ditotal 241 ribu tapi tidak ada totalnya di dalam surat ini," ujar Fadlun, dalam rapat pansus angket haji 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (2/9/2024) malam.

Dari hasil pembagian kuota tersebut, BPKH harus mengeluarkan nilai manfaat untuk pembayaran pelaksanaan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8,2 triliun.Namun, jumlah yang di transfer BPKH hanya sebesar Rp 7,88 triliun sesuai permintaan Kemenag.

"Sejauh ini yang kita keluarkan adalah sebesar yang diminta Rp 7,88 triliun. Tapi kalau kesepakatan di panja 221.720," tandasnya.(*/lec)

Editor : Buliran News
dibawah pilihan editor
Tag:
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini