Buliran. JAKARTA - Dewan Perwakilan Ralyat (DPR) tengah mengusut dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama RI. Melalui Pansus Angket Haji, DPR melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada, Senin (2/9/2024) malam.Saat bersaksi, Kepala BPKH Fadlun Imansyah mengakui bahwa pembagian kuota haji 2024 tak sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah.
Fadlun menjelaskan, pada 10 Januari 2024, Kementerian Agama (Kemenag) mengirimkan surat yang menyebutkan pembagian kuota haji antara haji reguler dengan haji khusus.Dalam surat tersebut, tertulis jumlah kuota haji reguler sebanyak 213.320 jemaah. Sementara, untuk haji khusus sebanyak 27.680 jemaah.
Dari hasil pembagian kuota tersebut, BPKH harus mengeluarkan nilai manfaat untuk pembayaran pelaksanaan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8,2 triliun.Namun, jumlah yang di transfer BPKH hanya sebesar Rp 7,88 triliun sesuai permintaan Kemenag.
"Sejauh ini yang kita keluarkan adalah sebesar yang diminta Rp 7,88 triliun. Tapi kalau kesepakatan di panja 221.720," tandasnya.(*/lec)
Editor : Buliran News