Buliran, Banyuwangi -- 6 Desember 2024 – Masyarakat kembali dibuat resah oleh dugaan ketidaknetralan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi. Laporan yang diajukan oleh individu oleh Saleh Supriyanto menyertakan bukti video yang menunjukkan keterlibatan seorang ASN dalam aktivitas politik praktis, dengan melibatkan organisasi Barisan Tani dan Nelayan (Baristan), di mana oknum ASN tersebut menjabat sebagai dewan pembina.Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum ASN tersebut diduga menggunakan jaringan Baristan untuk membentuk struktur politik bayangan, seperti Koordinator Daerah Pemilihan (Kordapil), Koordinator Kecamatan (Korcam), hingga Koordinator Desa (Kordes). Struktur ini bertugas mengumpulkan data warga yang diidentifikasi sebagai target, kemudian diarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu dalam Pilkada Banyuwangi.
Menurut pelapor, Saleh, tindakan tersebut jelas mencederai prinsip netralitas ASN. "ASN ini tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga secara sistematis memanfaatkan organisasi Baristan untuk menggalang suara demi kepentingan politik praktis. Ini sangat mencoreng etika sebagai abdi negara," ungkap SS.Keberadaan bukti video yang diserahkan Saleh semakin memperkuat dugaan bahwa oknum ASN ini memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat. Bahkan, diduga kegiatan penggalangan suara tersebut dilakukan dengan melibatkan sumber daya organisasi Baristan, yang seharusnya berfokus pada pemberdayaan petani dan nelayan, bukan aktivitas politik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri diharapkan turut mengawal proses ini. Pasalnya, dugaan pemanfaatan organisasi dan jaringan struktural untuk kepentingan politik oleh ASN tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tetapi juga berpotensi menciptakan ketimpangan dalam persaingan Pilkada.Sementara itu, Bawaslu Banyuwangi masih memverifikasi laporan tersebut dan berjanji akan memprosesnya sesuai aturan. Jika terbukti, ASN yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Masyarakat Banyuwangi berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting agar ASN menjaga netralitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Tindakan tegas terhadap pelanggaran ini diharapkan menjadi bukti nyata bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai proses demokrasi. ( Red )
Editor : Buliran News