Buliran.com - Jepara,
Permintaan maaf yang disampaikan oleh H. Ali Achwan selaku Pemilik sekaligus penanggung jawab perusahaan media Global7 menunjukkan sikap profesional dan memenuhi unsur Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
"Peran media penting sebagai fungsi kontrol dan menjaga keberimbangan berita, tidak ada larangan untuk mengonstruksi realitas sosial," tegas Djoko TP.
Ia menambahkan, “Karena apapun kebebasan ekspresi setiap orang dijamin oleh Undang-Undang/Konstitusi. Yakni hak untuk menyampaikan pendapat dengan bebas, termasuk mempublish pernyataan atau statemen pihak yang berwenang melalui berbagai media atau platform, namun saya berharap, sinergitas antara media dengan Pemerintah, harus tetap bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
Lebih lanjut Djoko TP menjelaskan, berita yang dipublikasikan belum sepenuhnya terverifikasi dan menjanjikan evaluasi ke depan, permintaan maaf tersebut mencerminkan keinginan memperbaiki profesionalitas kerja jurnalistik.
Editor : Redaktur Buliran