BTN dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di ruang publik dari segala bentuk kekerasan seksual. (Ic/Red)
Editor : Redaktur BuliranPria Cabul Asal Solo Terancam Dibui 9 Tahun, Akibat Nekat Remas Dada Seorang Gadis
| 173 klik

Berita Terkait