Buliran.com - Internasional,
China menaikkan tarif tambahan pada produk yang diimpor dari AS hingga 125 persen yang berlaku mulai Sabtu (12/4/2025), demikian diumumkan Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara..
Mengutip kantor berita Xinhua, pengumuman itu menyusul langkah AS yang menaikkan tarif resiprokal atas impor dari China menjadi 125 persen. Komisi tersebut menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif yang sangat tinggi oleh AS terhadap China secara serius telah melanggar aturan ekonomi dan perdagangan internasional, bertentangan dengan hukum ekonomi dasar dan akal sehat serta tidak lain merupakan bentuk penindasan dan pemaksaan sepihak.
Jubir itu menyebut China menilai langkah AS untuk menunda pemberlakuan tarif tinggi pada mitra-mitra dagang tertentu di bawah tekanan dari China dan pihak lain hanya merupakan langkah yang bersifat simbolis dan minimal serta tidak mengubah fakta bahwa AS menggunakan koersi perdagangan demi keuntungannya sendiri.
Editor : Redaktur Buliran