Untuk menjamin kesejahteraan juru parkir, Dishub Jepara tengah merumuskan strategi agar pendapatan mereka minimal setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara. Selain itu, untuk meminimalisir potensi penyelewengan, pembayaran parkir direncanakan akan diintegrasikan dengan sistem QRIS. Target pendapatan parkir yang diharapkan mencapai Rp 1,3 miliar.
Sistem bagi hasil pendapatan parkir yang diterapkan adalah 30:70, di mana 30% masuk ke kas pendapatan Dishub dan 70% untuk juru parkir/pengelola parkir.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan kesejahteraan juru parkir, dan menciptakan sistem parkir yang lebih transparan dan terbebas dari pungli di Jepara. (Cr/Red) Editor : Redaktur Buliran