Tampak mengenakan pakaian putih dan berkerudung, DF tiba di Satreskrim Polres Jember sebelum akhirnya menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan resmi didampingi oleh kuasa hukum korban, Achmad Faiz, untuk memberikan pendampingan hukum.
Buliran.com - Jember,
DF (19) korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemilik grup musik berinisial DY di Sumuran, Ajung, Jember, akhirnya menempuh jalur hukum. Dengan didampingi kuasa hukum dan sejumlah rekannya, DF resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Jember.
Achmad Faiz mengungkapkan pelaporan ini akhirnya diambil oleh kliennya. Sebab pihak pemilik grup musik yang diduga melakukan pelecehan terkesan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini."Kita pikir pemilik grup musik ini merasa bersalah dan menyerahkan diri, tapi nyatanya tidak. Jadi, terpaksa kita mengambil upaya hukum dengan membuat laporan hari ini," kata Faiz di sela-sela pelaporan di Jember pada Kamis (24/4).
Editor : Redaktur Buliran