Dalam laporannya, korban menjerat terduga pelaku dengan Undang-Undang Kekerasan Seksual atas peristiwa yang dialaminya pada Jumat (18/4/2025). Pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya.
"Barang bukti sudah kita lengkapi. Detailnya belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Faiz.
DF, yang diketahui berasal dari Gebang, Jember datang ke Polres Jember dengan didampingi oleh keluarga dan rekannya. Saat ini, proses pelaporan masih berlangsung di ruang SPKT dengan pengawalan ketat.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah korban memberitahu rekaman video pascakejadian ke beberapa rekannya yang juga penyanyi, lalu korban menceritakan peristiwa itu melalui awak media. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang menerima job menyanyi di acara pernikahan di daerah Ajung.
Editor : Redaktur Buliran