Scroll untuk baca artikel

Tertangkap Pengedar Sabu di Sepang, Gunung Mas, Barbuk 3,37 Gram

Kompol Indras Purwoko,SH, Wakapolres Gunung Mas, Kalteng
Kompol Indras Purwoko,SH, Wakapolres Gunung Mas, Kalteng

Buliran.com - Gunung Mas,

Kasus ini terjadi pada hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Kuala Kurun - Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial LY, laki-laki, 42 tahun, beserta barang bukti berupa:

  • 15 (Lima Belas) paket klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat kotor 3,73 (tiga koma tujuh tiga) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip pembungkus sabu;
  • 2 (dua) bundel plastik klip;
  • 1 (satu) buah dompet bulat warna hitam;
  • 1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE;
  • Uang tunai sebesar Rp. 5.750.000;
  • 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan;
  • 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Honda CRF 150L warna Hitam Cokelat;
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna BIRU.

Wakapolres Gunung Mas, Kompol Indras Purwoko, S.H., menjelaskan bahwa tersangka LY mendapatkan sabu dari seseorang berinisial C yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas. Tersangka LY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka LY ini menjual kembali sabu tersebut kepada masyarakat dan pekerja tambang yang berada di Desa Tanjung Karitak dan sekitarnya," ujar Kompol Indras Purwoko.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.I.K., M.H., juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Editor : Redaktur Buliran
Sumber : Wakapolres Gunung Mas
Bagikan

Berita Terkait
Terkini