Scroll untuk baca artikel

Presiden, Menteri & Gubernur DKI Jakarta Langgar Hukum Polusi Udara

Presiden, Menteri & Gubernur DKI Jakarta Langgar Hukum Polusi Udara
Presiden, Menteri & Gubernur DKI Jakarta Langgar Hukum Polusi Udara

"Menghukum tergugat V untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi," ujar hakim Saifuddin.Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta juga diminta menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat serta menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan organisasi publik.

"Menolak gugatan penggugat untuk sebagian dan selebihnya. Menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp 4,255 juta," kata hakim Saifuddin.Putusan tersebut diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati. Gugatan diajukan oleh 30 orang warga, yaitu Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan 24 orang lainnya dengan diwakili oleh penasihat hukum Arif Maulana pada 4 Juli 2019.

Dalam permohonannya, para penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia karena lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (*/rep) 

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini