Scroll untuk baca artikel

Ingin Mendirikan Parpol Baru? Ini Syarat & Ketentuannya

Ingin Mendirikan Parpol Baru? Ini Syarat & Ketentuannya
Ingin Mendirikan Parpol Baru? Ini Syarat & Ketentuannya

UNTUK mendirikan partai politik diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai baru. Berikut alurnya:- Dalam Pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

- Kemudian pada ayat 1a, partai politik sebagaimana dimaksud ayat 1 didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri partai politik dengan akta notaris.- Pada ayat 1b, pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.

- Pada ayat 2, pendirian dan pembentukan partai politik juga harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.- Pada ayat 3, akta notaris sebagaimana dimaksud ayat 1 harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Anggaran Dasar (AD) partai tersebut memuat paling sedikit:

- Asas dan ciri partai politik- Visi dan misi Partai Politik

- Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik- Tujuan dan fungsi partai politik

- Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan- Kepengurusan partai politik

- Mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik dan jabatan politik- Sistem kaderisasi

- Mekanisme pemberhentian anggota partai politik- Peraturan dan keputusan partai politik

- Pendidikan partai politik- Keuangan partai politik

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini