UNTUK mendirikan partai politik diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai baru. Berikut alurnya:- Dalam Pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
- Kemudian pada ayat 1a, partai politik sebagaimana dimaksud ayat 1 didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri partai politik dengan akta notaris.- Pada ayat 1b, pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.
- Pada ayat 2, pendirian dan pembentukan partai politik juga harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.- Pada ayat 3, akta notaris sebagaimana dimaksud ayat 1 harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Anggaran Dasar (AD) partai tersebut memuat paling sedikit:
- Asas dan ciri partai politik- Visi dan misi Partai Politik
- Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik- Tujuan dan fungsi partai politik- Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan- Kepengurusan partai politik
- Mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik dan jabatan politik- Sistem kaderisasi
- Mekanisme pemberhentian anggota partai politik- Peraturan dan keputusan partai politik
- Pendidikan partai politik- Keuangan partai politik
Editor : Buliran News