Meski mengaku telah memperkenalkan diri dengan sopan, dan kemudian mempertanyakan kewajiban Pemkab Solok terkait proyek THKW, Syafardi menyatakan Epyardi Asda menjawabnya dengan ketus."Beliau menanyakan, Hutan yang mana? Lalu kami jawab THKW di samping rumah Dinas Bupati. Kemudian beliau kembali bertanya siapa yang berutang, kami jawab Pemkab Solok. Beliau malah menyatakan; Tidak ada itu," ujar Syafardi menirukan pembicaraan di ruangan Bupati Solok.
Syafardi kemudian menuturkan bahwa setelah dirinya menjelaskan bahwa semua persyaratan/administrasi dan dokumen sudah lengkap di BKD Kabupaten Solok, Epyardi Asda langsung dengan nada tinggi dan menunjuk-nunjuk muka Syafardi dan menanyakan apakah dirinya kontraktor. Lalu dijawab Syafardi bahwa dirinya adalah Kuasa Hukum PT Nabel Utama Karya. Dengan tetap menunjuk-nunjuk muka Syafardi, Epyardi berkata;"Hebat kalian bawa-bawa pengacara. Saya akan penjarakan yang memberikan pekerjaan pada anda. Ajudan, suruh mereka keluar, emangnya dia siapa mengancam-ancam bupati," ujar Epyardi seperti ditirukan Syafardi.Syafardi menyatakan dirinya sangat kecewa dengan sikap dan perlakuan Epyardi Asda terhadap dirinya. Menurutnya, sebagai figur publik, Epyardi seharusnya bisa menghargai profesi advokat, yang pekerjaannya diatur dan dilindungi undang-undang."Epyardi Asda adalah seorang kepala daerah atau pemimpin daerah, tidak pantas bersikap arogan kepada kami sebagai advokat yang menjalankan tugas profesi untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Kami menghadap beliau dengan sopan, dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Tindakan Epyardi Asda kepada kami adalah perbuatan melawan hukum pidana, atau persekusi kepada kami," ujarnya. (rji)
Editor : Buliran News