PemerintahanDasar hukum bagi DKI Jakarta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU ini menggantikan UU Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta serta UU Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang keduanya tidak berlaku lagi.
DKI Jakarta memiliki status khusus sebagai Daerah Khusus Ibukota setingkat provinsi dan dipimpin oleh seorang gubernur. Berbeda dengan provinsi lainnya, DKI Jakarta hanya memiliki pembagian di bawahnya berupa lima kota administratif dan satu kabupaten administratif, yang berarti tidak memiliki perwakilan rakyat tersendiri.Gubernur DKI Jakarta dari Masa ke Masa :
- Soewirjo (23 1945 - 21 Juli 1947)
- Soewirjo (30 Maret 1950 - 2 Mei 1951)
- Soewahjo Soemodilogo (Penjabat) (2 Mei 1951 - 29 Juni 1951)
- Sjamsuridjal (29 Juni 1951 - 9 November 1953)
- Sudiro (9 November 1953 - 25 Februari 1958) dan (25 Februari 1958 - 29 Januari 1960)
- Soemarno Sosroatmodjo (8 Februari 1960 - 26 Agustus 1964)
- Henk Ngantung (26 Agustus 1964 - 15 Juli 1965)
- Soemarno Sosroatmodjo (15 Juli 1965 - 28 April 1966)
- Ali Sadikin (28 April 1966 - 14 Februari 1972) dan (14 Februari 1972 - 11 Juli 1977)
- Tjokropranolo (Penjabat) (11 Juli 1977 - 29 September 1977)
- Tjokropranolo (29 September 1977 - 29 September 1982)
- Soeprapto (29 September 1982 - 6 Oktober 1987)
- Wiyogo Atmodarminto (6 Oktober 1987 - 6 Oktober 1992)
- Soerjadi Soedirdja (6 Oktober 1992 - 6 Oktober 1997)
- Sutiyoso (6 Oktober 1997 - 7 Oktober 2002) dan (7 Oktober 2002 - 7 Oktober 2007) Editor : Buliran News