Scroll untuk baca artikel
scroll atas mobile

Profil Provinsi Maluku Utara

Profil Provinsi Maluku Utara
Profil Provinsi Maluku Utara

PROVINSI MALUKU UTARA atau sering disebut Malut, merupakan provinsi yang berada di bagian Timur Indonesia yang resmi terbentuk pada 4 Oktober 1999. Sebelumnya wilayah ini menjadi kabupaten dari provinsi Maluku bersama dengan Halmahera Tengah.Berdasarkan UU RI Nomor 46 Tahun 1999 dan UU RI Nomor Tahun 2003 provinsi ini resmi berdiri sendiri lepas dari daerah induk Provinsi Maluku. Jumlah penduduk Maluku Utara pada tahun 2021 mencapai 1.316.973 jiwa, dengan kepadatan penduduk sebanyak 41 jiwa/km2.

Saat awal pendirian Provinsi Maluku Utara, ibu kota ditempatkan di Kota Ternate berlokasi di kaki Gunung Gamalama dalam kurun waktu kurang lebih 11 tahun, hingga pada 4 Agustus 2010 setelah adanya masa transisi dan persiapan pembangunan,

Maluku Utara memindahkan ibukota Maluku Utara ke Sofifi, salah satu kelurahan di Oba Utara, kota Tidore Kepulauan. Kelurahan Sofifi letaknya berada di Pulau Halmahera, pulau terbesar di Maluku Utara namun pemindahan tersebut ditolak oleh warga.Istilah Maluku pada awalanya merujuk pada keempat pusat kesultanan di Maluku Utara, yaitu Ternate, Tidore, Bacan dan Jailolo. Suatu bentuk konfederasi tertentu dari keempat kerajaan tersebut yang kemungkinan besar muncul pada abad ke-14, disebut Moloku Kie Raha atau "Empat Gunung Maluku".

Walaupun kemudian keempat kerajaan itu berekspansi dan mencakup seluruh wilayah Maluku Utara (sekarang) dan sebagian wilayah Sulawesi dan Papua, namun wilayah ekspansi itu tidak termasuk dalam istilah Maluku yang hanya merujuk pada keempat pusat kesultanan di Maluku Utara.

Dari segi Etimologi arti kata Maluku memang tidak terlalu jelas, sehingga menjadi bahan perdebatan dari berbagai pakar dan ahli. Pendapat yang umum dipakai mengatakan bahwa istilah Maluku berasal dari bahasa Arab dengan bentuk aslinya diperkirakan sebagai Jaziratul Muluk, yang berarti "Negeri para Raja" (muluk adalah bentuk jamak dari malik yang berarti raja). Dengan demikian wilayah kepulauan Ambon dan sebagian wilayah kepulauan Banda pada masa itu tidak termasuk dalam pengertian asli dari istilah Maluku.Provinsi Maluku Utara terdiri dari 1.474 pulau, jumlah pulau yang dihuni hanya sebanyak 89 saja. Sementara sisanya sebanyak 1.385 tidak berpenghuni sama sekali.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kepulauan Maluku Utara terbentuk dari pergerakan tiga lempeng tektonik, yaitu Eurasia, Pasifik dan Indo-Australia yang terjadi sejak zaman kapur. pergerakan ini membentuk busur kepulauan gunung api kuarter yang membentang dari utara ke selatan di Halmahera bagian barat, diantaranya adalah Pulau Ternate, Pulau Tidore, Pulau Moti, Pulau Mare dan Pulau Makian. Pulau Halmahera sendiri merupakan pulau vulkanik meskipun aktivitas vulkanik yang terjadi hanya pada sebagian wilayahnya.

Pada tahun 1963, sejumlah tokoh partai politik seperti Partindo, PSII, NU, Partai Katolik dan Parkindo melanjutkan upaya yang pernah dilakukan dengan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Gotong Royong (DPRD-GR) untuk memperjuangkan pembentukan Provinsi Maluku Utara.DPRD-GR merespons upaya ini dengan mengeluarkan resolusi Nomor 4/DPRD-GR/1964 yang intinya memberikan dukungan atas upaya pembentukan Provinsi Maluku Utara. Namun pergantian pemerintahan dari orde lama ke orde baru mengakibatkan upaya-upaya rintisan yang telah dilakukan tersebut tidak mendapat tindak lanjut yang konkret.

Pada masa Orde Baru, daerah Moloku Kie Raha ini terbagi menjadi dua kabupaten dan satu kota administratif. Kabupaten Maluku Utara beribu kota di Ternate, Kabupaten Halmahera Tengah beribu kota di Soa Sio, Tidore dan Kota Administratif Ternate beribu kota di Kota Ternate. Ketiga daerah kabupaten/kota ini masih termasuk wilayah Provinsi Maluku.Di masa pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, muncul pemikiran untuk melakukan percepatan pembangunan di beberapa wilayah potensial dengan membentuk provinsi-provinsi baru. Provinsi Maluku termasuk salah satu wilayah potensial yang perlu dilakukan percepatan pembangunan melalui pemekaran wilayah provinsi, terutama karena laju pembangunan antara wilayah utara dan selatan dan atau antara wilayah tengah dan tenggara yang tidak serasi.

Atas dasar itu, pemerintah membentuk Provinsi Maluku Utara (dengan ibu kota sementara di Ternate) yang dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 46 tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Dengan demikian provinsi ini secara resmi berdiri pada tanggal 12 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Provinsi Maluku dengan wilayah administrasi terdiri atas Kabupaten Maluku Utara, Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Tengah.

Selanjutnya dibentuk lagi beberapa daerah otonom baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kota Tidore.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini