Sementara itu, atas perbuatannya keenam tersangka dijerat Pasal 214 Sub 170 KUHPidana terkait aksi anarkis terancam tujuh tahun penjara. (Hani K)
Editor : Redaktur Buliran
Home
Berita
Polrestabes Semarang Resmi Tatapkan Enam Tersangka Kasus Kericuhan Aksi May Day di Semarang
Polrestabes Semarang Resmi Tatapkan Enam Tersangka Kasus Kericuhan Aksi May Day di Semarang
| 254 klik
Berita Terkait