Scroll untuk baca artikel

Polrestabes Semarang Resmi Tatapkan Enam Tersangka Kasus Kericuhan Aksi May Day di Semarang

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi.

Sementara itu, atas perbuatannya keenam tersangka dijerat Pasal 214 Sub 170 KUHPidana terkait aksi anarkis terancam tujuh tahun penjara. (Hani K)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini