Scroll untuk baca artikel

Bareskrim Polri Tumpas Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah & Jawa Barat

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta,
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta,

“Para tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat aktif mengawasi. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan. “ Imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

"Bareskrim Janji Tumpas Penyimpangan Barang Subsidi, Tak Takut Bekingan," pungkasnya. (Cr/Red)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini