banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

Bareskrim Polri Tumpas Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah & Jawa Barat

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta,
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta,

Biliran.com - Jakarta,

Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Semarang dan Karawang. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan di Semarang.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Polisi menggerebek gudang ilegal di Semarang pada 29 April 2025, mendapati praktik penyuntikan gas 3 Kg ke tabung non-subsidi (5,5 Kg & 12 Kg) menggunakan regulator modifikasi dan es batu. Pelaku mengakui menjual gas subsidi dengan harga industri.

“ Dari pengembangan, empat tersangka diamankan di dua lokasi: TN alias E (pemilik pangkalan kamuflase di Karawang) serta FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI (penyuntik) di Semarang. “ Ujar Dirtipidter Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Sindikat di Karawang menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi, lalu memindahkannya ke tabung 12 Kg ilegal untuk dijual. Di Semarang, modus serupa diterapkan ke berbagai ukuran tabung non-subsidi.

Polri menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi. Keuntungan ilegal sindikat Karawang diperkirakan Rp 1,2 miliar per tahun, dan sindikat Semarang Rp 3 miliar dalam enam bulan.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini