Scroll untuk baca artikel

Anggota BPD Desa Namtabung, Resmi Melaporkan Pemdes Terkait Dugaan Penyalahgunaan DD

Laporan Dugaan Korupsi yang diterima oleh Polres Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Negeri Saumlaki, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (19/5/2025).
Laporan Dugaan Korupsi yang diterima oleh Polres Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Negeri Saumlaki, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (19/5/2025).

Oleh karena itu, ia (HJR - red), dan media ini berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum yang punya kewenangan dalam menindak dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tersebut, secepatnya memanggil dan memeriksa oknum Pemerintah Desa Namtabung yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, agar selanjutnya diproses berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku, dan juga sesuai ketentuan hukum demi tidak menciderai rasa keadilan masyarakat. (Ra/Red)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini