Buliran.com - Maluku,
Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Namtabung Kecamatan Kepulauan Tanimbar - Provinsi Maluku H J R secara resmi telah melaporkan Pemerintah Desa Namtabung ke Polres Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Negeri Saumlaki, dan Komisi I DPRD Kepulauan Tanimbar Senin (19/05/2025).
Sesuai amanat Undang - Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Dana Desa (DD), juga Peraturan Pemerintah yang terkait dengan Dana Desa antara lain, Undang - Undang Nomor 60 Tahun 2014, tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua tentang Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang juga mengatur pengelolaan Dana Desa, Seperti PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.Hal ini disampaikan langsung oleh HJR kepada media ini, setelah dirinya menyampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut kepada pihak - pihak terkait.
Secara resmi laporan tersebut dilayangkan oleh HJR berdasarkan hasil investigasi dan pemberitaan serta video media ini yang berjudul, "Dana Posyandu Integritas Desa Namtabung Tahun Anggaran 2023, Diduga Dilahap Oknum Pemdes Namtabung" yang telah viral di media sosial, dimana pemerintah desa Namtabung dinilai kurang transparan dalam hal mengelolah Anggaran Dana Desa (DD) Desa Namtabung dan ditemukan kejanggalan saat merealisasikan anggaran.
Adapun Isi Laporan Dugaan Korupsi tersebut sebagai berikut:
- Bahwa Penyalahgunaan keuangan Desa atas Pembangunan Posyandu Integritas Namtabung yang di anggarkan tahun 2023 dan laporannya telah selesai 100% namun sampai bulan April 2025 belum ada pembangunan,
- Bahwa salah satu Anggota BPD Desa Namtabung (HJR) di ancam akan di laporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, Polsek Kecamatan Selaru, kejaksaan Negeri Saumlaki, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Ketua BPD Desa Namtabung karena telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada wartawan,
- Bahwa Pada tanggal 15 Mei 2025, hak - hak (gaji ) Anggota BPD (HJR) di tahan atas perintah Pimpinan Desa.