- Strategi (enam) tepat: tepat memilih kasusnya, tepat memilih timnya, tepat konstruksi yuridisnya, tepat strategi pengungkapannya, tepat tindakannya, tepat memilih momennya.
JAM-Pidsus juga membeberkan langkah strategis dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara:
· Penelusuran aset
- Dilaksanakan sejak awal proses penanganan perkara, baik ditahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun dalam pelaksanaan sita eksekusi;
- Pelaksanaannya dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait (OJK, PPATK, BPN dll) untuk mengidentifikasi aset yang diduga hasil tindak pidana;
- Tindakan pemblokiran dilakukan sejak dini untuk menghindari aset tersebut beralih kepemilikan.· Pengelolaan barang bukti
- Menjaga kualitas, kuantitas dan keaslian barang bukti, termasuk menjaga nilai ekonomis dan nilai-guna benda sitaan sejak tahap penyidikan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Tata kelola yang sistematis;
- Berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset dalam pelaksanaannya;
Editor : Redaktur BuliranSumber : Puspenkum Kejaksaan Agung RI