Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Forkopimda Kabupaten Pati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati, untuk pengawasan lebih lanjut.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung dengan tertib tanpa mengganggu kenyamanan dan ketenteraman lingkungan sekitar. *** (Cr/Red).
Editor : Redaktur Buliran