“Ya, kami memang upayakan percepat,” katanya menjawab pertanyaan jurnalis mengenai belum ditahannya tersangka kasus tersebut.
Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK terbuka untuk melakukan kegiatan yang bersifat upaya paksa.
Untuk kasus tersebut, KPK pada tanggal 13 Maret 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya/HK (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya/STJ Iskandar Zulkarnaen.Pada tanggal 30 April 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidik telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.
Editor : Redaktur Buliran