Pada tanggal 6 Mei 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidik kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi proyek JTTS tersebut, yakni berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.
Selain itu, KPK pada 10 Juni 2025 menyita satu unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta di Tangerang Selatan, Banten, yang diduga terkait dengan kasus tersebut. *** (Ical) Editor : Redaktur BuliranKetua KPK Lagi Susun Strategi, Janji akan 'Gas' Kasus-kasus Lama yang Mangkrak
| 139 klik

Berita Terkait