Scroll untuk baca artikel

PT. Mega Tambang Indonesia (PT. MTI) Praperadilkan Polda Sultra

PT. Mega Tambang Indonesia (PT. MTI) Praperadilkan Polda Sultra
PT. Mega Tambang Indonesia (PT. MTI) Praperadilkan Polda Sultra

Penyidik tidak professional dan telah secara keliru menafsirkan Ketentuan-ketentuan didalam UU Pertambangan, UU Agraria dan KUH Pidana.

Dugaan pelanggaran pertambangan di kabupaten Konawe Selatan ini menjadi kontroversi dan menjadi sorotan media kali ini, bagaimana tidak KTT PT. MTI yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari APH, malah justru mendapatkan tindakan kriminalisasi oleh APH, dan ditersangkakan.

Bahwa Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda sultra tersebut, telah menciderai nilai-nilai keadilan, serta mengecewakan Kepercayaan masyarakat, sehingga mendorong PT. MTI terpaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Gugatan Pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Kendari.

Sumber Berita: Legal Officer PT. MTI (Dedi Arman S.H.,M.H.).

Editor : Buliran News
Bagikan

Berita Terkait
Terkini