Ironisnya, Ditreskrimsus Polda Sultra menindaklanjuti Laporan PT. JR tersebut secara tidak Professional karena tidak memahami ketentuan-ketentuan didalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra telah keliru menyikapi dan menilai Perkara yang terjadi di Wilayah IUP OP PT. MTI. Padahal Perkara yang terjadi sesungguhnya adalah tindakan kegiatan Pengangkutan dan Penumpukan Bijih Nikel oleh PT. JR di wilayah IUP-OP PT. MTI TANPA IZIN yang dapat dikategorikan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Pasal 173 Ayat 3,4,5 dan 6.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra mengesampingkan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Pasal 173 Ayat 3,4,5 dan 6, yang seharusnya menjadi acuan Penyidik dalam penanganan Perkara tersebut. Penyidik justru menggunakan Pasal 39 angka 2 Paragraf 5 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang RI, Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 136 (2) UU No.4 Tahun 2009, sebagai acuan dalam Penanganan perkara tersebut karena menilai bahwa KTT PT. MTI dianggap telah melakukan Tindakan Pidana menghalang-halangi aktivitas Pertambangan PT. JR didalam Wilayah IUP OP PT. MTI .
Dalam penyidikan tersebut Ditreskrimsus Polda Sultra mengaku telah memiliki 2 alat bukti yang sah yaitu berupa:
1. Sdr. ANTONI adalah pelapor yang di jadikan sebagai saksi dan juga menjadi salah satu alat bukti.
2. Saksi Ahli Pidana Kementerian ESDM Sdr. BUANA SJAHBOEDDIN, yang dimintai keterangan Ahli oleh Polda Sultra, namun keterangan yang telah diberikan setelah menerima dan membaca Surat Masuk dari Legal Officer PT. MTI ke ESDM dengan Nomor Surat: 322/PM-JR/MINERBA/MTI/V/2025 pada Tanggal 08 Mei 2025 Perihal: Pengaduan. Saksi Ahli Sdr. Buana Sjahboeddin baru menyadari bahwa Bukti dan Fakta Lapangan tidak sesuai dengan Keterangan di BAP, sehingga menyebabkan KTT PT. MTI menjadi status tersangka, Sdr. Buana telah berupaya menghubungi penyidik Polda Sultra untuk mencabut BAP atau di BAP tambahan dan Penyidik Polda setuju untuk memberikan kesempatan untuk merubah BAP atau BAP Tambahan setelah Praperadilan.Ini menunjukan Arogansi dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra dalam menangani kasus Penyidikan Perkara tersebut di atas, diduga masalah kasus ini diatas di atensi oleh seorang pengusaha berinisial “FNI” yang juga ada hubungannya dengan kasus illegal tambang dan kerusakan hutan Lindung PT. Tonia yang sedang marak saat ini.
Editor : Buliran News