Lukman Hakim pun menyakini hal ini sesuai dengan amanat Bupati Jepara Witiarso Utomo, bagaimana mewujudkan Jepara makmur, Unggul, Lestari dan Religius (Jepara Mulus), dengan melakukan perbaikan melalui proses awalnya yakni PBJ Kabupaten Jepara.
Sementara itu, Wakil Bendahara Prima Kabupaten Jepara, Auliya Rohman menyampaikan bahwa proses lelang di LPSE Kabupaten Jepara harus memenuhi prinsip - prinsip secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Auliya Rohman mendorong PBJ Kabupaten Jepara dapat melaksanakan kegiatan proses lelang, mengedepankan keterbukaan dan transparansi serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua penyedia barang dan jasa.
"PBJ Kabupaten Jepara harus terapkan keterbukaan dan transparansi serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua penyedia barang dan jasa." pungkasnya.Terpisah, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO) Kabupaten Jepara, mendukung pernyataan Lukman Hakim untuk proses Pengadaan Barang dan Jasa yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua penyedia barang dan jasa, hal tersebut disampaikan Selasa (1/7/2025) ***
Editor : Redaktur Buliran