Lukman menegaskan, aturan ini mengatur seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Ada beberapa tahapan proses lelang di LPSE, mulai perencanaan pengadaan, pengumuman lelang, pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan, pemberian penjelasan, penyampaian dokumen penawaran, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, dan sanggahan.
Lukman Hakim pun membeberkan, dan prinsip utamanya adalah PBJ Kabupaten Jepara harus menjamin keseluruhan proses lelang LPSE ini, memiliki prinsip keterbukaan dan tranparansi dalam seluruh proses lelang.
Disisi lain, Lukman Hakim menjelaskan syarat tambahan memang diperbolehkan, tetapi seharusnya prinsipnya bertujuan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua penyedia barang dan jasa.Ia pun dengan tegas menyatakan jikalau prinsip - prinsip ini tidak dijalankan, Maka patut diduga PBJ Kabupaten Jepara sedang bermain mata dan harusnya proses lelang yang dilakukan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tersebut.
Lukman Hakim berharap, PBJ Kabupaten Jepara dapat lebih berhati-hati dan terbuka terhadap kritik yang konstruktif, proses lelang di LPSE Kabupaten Jepara harus lebih baik dan ini merupakan momentum yang tepat untuk menjalankan proses secara terbuka dan transparan.
Editor : Redaktur Buliran